Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikabulkan, Gugatan Restitusi Korban "Trafficking"

Kompas.com - 30/11/2012, 21:46 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Andreas Ginting alias Ucok oleh hakim ketua majelis, S Perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Medan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 65 juta kepada korban perdagangan (trafficking) berinisial LM (14). Selain mengabulkan gugatan restitusi, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 120 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang sesuai Pasal 2 jo 48 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Salah satu kuasa hukum korban, Elisabeth SH dari Tim Advokasi Trafiking Anak P2TP2A Sumut yang terdiri dari Yayasan Pusaka Indonesia, PKPA, KPAID Sumut dan P2TP2A Sumut, sangat mengapresiasi putusan yang dikabulkan tersebut. "Kita sangat mengapresiasi sikap majelis hakim yang mengakomodir dan memberi kesempatan kepada tim untuk mengajukan gugatan di dalam proses pidana, tindakan ini memang dimungkinkan dalam KUHAP dan merupakan azas peradilan cepat dan berbiaya murah," kata Elisabeth, Jumat (30/11/2012).

Menurutnya, putusan restitusi ini merupakan putusan yang pertama di Sumut dan kedua di Indonesia setelah PN Tanjung Karang, Lampung. Walaupun sedikit kecewa dengan hukuman pidana penjara yang hanya tiga tahun, padahal kasus ini merupakan kejahatan manusia yang seharusnya dihukum dengan seberat-beratnya.

Dia berharap dengan lahirnya putusan ini dapat menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk memasukkan hak-hak korban yang hilang, selain memberikan keadilan untuk korban dan pelaku mendapat ganjaran hukuman yang setimpal.

"Selain hukuman penjara, ganti rugi kepada korban dan ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru dalam pelaksanaan hak restitusi bagi korban perdagangan orang, khususnya di Sumut," tandas Koordinator Divisi Anak dan Perempuan Yayasan Pusaka Indonesia tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat LM asal Cisarua, Jawa Barat, diiming-iming bekerja oleh kaki tangan terdakwa sebagai pelayan di salah satu rumah makan di Kota Medan. Namun sesampainya di Medan ternyata korban dijadikan pekerja seks komersial di kafe milik terdakwa. Hampir setiap malam korban melayani laki-laki hidung belang dari pukul 20.00 hingga 03.00 WIB.

Merasa tertipu dan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan, LM melarikan diri dan mengadu ke Polda Sumut. Saat ini korban telah dikembalikan ke pihak keluarga melalui Pemprov Sumut bekerjasama dengan Pemprov Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com