Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP Pingsan Seusai Digilir 6 Pria Mabuk

Kompas.com - 29/11/2012, 19:34 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Enam pria yang sedang mabuk seusai pesta minuman keras (miras) tega memperkosa seorang siswi yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), secara bergiliran, hingga korban pingsan tak berdaya. Siswi tersebut berasal dari Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Korban digilir di rumah teman korban, saat dia sedang bermain di rumah temannya. Korban dan keluarganya kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Tak lama setelah menerima laporan, polisi meringkus keenam pelaku.

"Kami tangkap enam pelaku, setelah dapat laporan dari keluarga korban," jelas Kapolsek Kasembon AKP Suyoto kepada wartawan, Kamis (29/11/2012).

Suyoto menyebutkan keenam pelaku perkosaan itu adalah Bin (21), EP (29), JS (18), WW (20), DS (21), dan YPA (16). "Keenam pelaku semuanya warga Kasembon, Kabupaten Malang," katanya.

Dia menceritakan, peristiwa bermula saat korban yang masih duduk di bangku kelas III SMP itu bertamu ke rumah EP, salah satu tersangka, pada 22 November 2012 lalu. Melihat korban datang, EP tengah menggelar pesta minuman keras dengan lima pelaku lainnya.

"Saat pesta miras, Edi dan teman-temannya yang ikut pesta miras, memaksa korban untuk ikut minum. "Karena dipaksa, korban mau saja," katanya.

Pada saat terpengaruh miras itulah korban digilir satu per satu oleh para pelaku hingga korban tak sadarkan diri. "Tragisnya, korban digilir hingga tidak sadarkan diri. Korban juga dipaksa minum miras," kata Suyoto.

Setelah korban sadar, sembari menangis korban langsung berlari pulang ke rumahnya dan melaporkan perbuatan enam pelaku yang telah memperkosanya itu. "Korban langsung mengadu ke keluarganya telah diperkosa para pelaku," jelasnya.

Sebenarnya, tambah Suyoto, awalnya pihak keluarga korban mencari sendiri para pelaku tanpa melapor ke polisi. "Karena tak menemukan keberadaan para pelaku, pihak keluarga akhirnya langsung melapor ke polisi," ujarnya.

Keenam pelaku tersebut, ditangkap anggota Polsek Kasembon pada Kamis (29/11/2012) dini hari. "Keenam pelaku sudah diserahkan ke pihak UPPA Polres Malang. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 dan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com