JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan, negara tujuan TKI yang bermasalah akan menerima working warning. Hal itu, ditujukan melindungi TKI dari tindak kekerasan di negara tersebut.
"Pemerintah Indonesia harus mengambil politik yang lebih tegas. Supaya kekerasan tidak terjadi lagi pada TKI. Working warning ini sudah tepat," kata Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Ribka mengatakan, dalam negara-negara itu terdapat kekerasan TKI yang massif. Sebab itu, pemerintah berkewajiban melindungi warganya. Working warning, lanjutnya, lebih ditujukan sebagai tindakan pencegahan.
"Itu supaya memberi pedoman pada TKI bahwa ada negara-negara yang kerap menyiksa mereka. TKI dicegah bekerja ke negara A, B, C dan D yang menerima working warning," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah sudah memiliki moratorium terkait hal itu. Moratorium itu berisi TKI tidak dapat diberangkatkan menuju negara tujuan kerja bermasalah. Moratorium itu sudah dilaksanakan selama satu tahun di Saudi Arabia.
"Negara working warning ada banyak. Salah satunya adalah Malaysia. Termasuk juga Oman," kata Muhaimin.
Menurut Muhaimin, Malaysia layak mendapatkan working warning karena TKI kerap mengalami kekerasan. Selain itu, negara dalam situasi perang juga mendapatkan predikat working warning. Negara itu, akan tidak mendapatkan working warning jika memperlalukan TKI dengan manusiawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.