Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Juga Desak Hapus Permenakertrans 13/2012

Kompas.com - 19/11/2012, 14:01 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Ribuan buruh "Ring 1 Jatim" (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan) selain menuntut nilai UMK 2013 sebesar Rp 2,2 juta juga mendesak pemerintah menghapus Permenakertrans No 13/2013 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Peraturan pengganti Permenakertrans 17/2005 itu, kata koordinator aksi, Andi Peci, bukanlah solusi bagi kaum buruh untuk mendapatkan kehidupan layak. ''Cara paling jitu adalah dengan menghitung rata-rata kebutuhan riil dan pengeluaran buruh dan anggota keluarganya selama sebulan,'' katanya, Senin (19/11/2012).

Selama ini, kata dia, tidak pernah ada instrumen penghitungan KHL yang tepat. Pemerintah terlalu mengakomodasi kepentingan-kepentingan pengusaha daripada buruh yang semestinya lebih perlu diperhatikan. ''Pemerintah terlalu tunduk kepada pengusaha,'' ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, beberapa perwakilan buruh masih menggelar pertemuan dengan Gubernur Jatim Soekarwo di kompleks Gedung Grahadi. Turut mendampingi Gubernur Jatim, Kapolda Jatim Irjen Hadiyatmoko dan Asisten III Bidang Kesmas Edy Purwinarto.

Aksi buruh kali ini membuat ruas jalan utama di Surabaya macet total karena para buruh masuk ke Surabaya dari segala penjuru seperti perbatasan Surabaya-Sidoarjo di Bundaran Waru, dan dari perbatasan Surabaya-Gresik di Margomulyo. Mereka melalui jalan-jalan protokol Surabaya, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Tunjungan dan menutup Jalan Gubernur Suryo. (K15-11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com