Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14.000 Situs Bersejarah Belum Tercatat

Kompas.com - 17/11/2012, 02:31 WIB

Temanggung, Kompas - Sekitar 14.000 situs bersejarah di berbagai pelosok Tanah Air belum tercatat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Akibat belum tercatat dan terdata rinci, situs-situs cagar budaya tersebut kerap menjadi sasaran pencurian.

”Laporan kehilangan benda cagar budaya dari situs-situs yang belum terdata tersebut banyak kami terima dari wilayah Indonesia timur,” kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (16/11).

Mempertimbangkan hal itu, Wiendu mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan berupaya menuntaskan pencatatan situs sekitar 2-3 tahun mendatang. Dalam jangka waktu tersebut diharapkan seluruh situs telah tersertifikasi dan memiliki kode tertentu.

Selama ini pendataan situs tidak bisa tuntas dilaksanakan karena terkendala banyak hal. Selain karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, hal ini juga terkendala masalah akses jalan menuju situs yang sering kali sulit dijangkau.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Sri Ediningsih mengatakan, di Jawa Tengah, jumlah cagar budaya tidak bergerak yang sudah tercatat sebanyak 1.779 benda atau bangunan cagar budaya. Adapun jumlah cagar budaya bergerak yang sudah tercatat mencapai sekitar 20.000 cagar budaya.

Untuk cagar budaya bergerak ataupun yang tidak bergerak yang belum tercatat, saat ini belum dihitung sehingga belum bisa dipastikan berapa jumlahnya.

”Jumlah situs yang belum terdata diperkirakan masih mencapai ribuan situs,” ujarnya.

Benda cagar budaya tidak bergerak antara lain berupa candi, makam kuno, dan tugu. Benda cagar budaya bergerak adalah benda-benda yang bisa dipindah-pindahkan seperti lingga, yoni, dan keramik.

Lahan dibebaskan

Di Temanggung, pemerintah kabupaten setempat kembali akan membebaskan lahan seluas 8.000 meter persegi di sekitar situs Liyangan, Kecamatan Ngadirejo. ”Sebelumnya, Pemkab Temanggung telah membebaskan lahan milik warga seluas 3.000 meter persegi di lokasi situs Liyangan,” kata Bupati Temanggung Hasyim Afandi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com