Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Jadi Bupati, Presiden Setujui

Kompas.com - 05/11/2012, 15:57 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu menegaskan, pengaktifan dan pengangkatan kembali terpidana korupsi bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Aru, Thedy Tengko, atas persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pengaktifan dan pengangkatan kembali Thedy Tengko sebagai bupati Aru oleh Mendagri atas persetujuan Presiden," kata Karel di hadapan ratusan pendemo di Kantor Gubernur Maluku, Senin (5/11/2012).

Karel mengungkapkan, tidak ada sedikit pun tendensi politik dan pendekatan rasial yang dipakai dalam proses pengaktifan Thedy Tengko. Karel juga mengatakan jika dirinya hanya memberikan pertimbangan kepada Mendagri terkait masalah hukum yang dihadapi Thedy.

"Saya tidak mengusulkan pengaktifan kembali Thedy Tengko sebagai bupati Kepulauan Aru. Selaku gubernur, saya hanya memberikan pertimbangan kepada Mendagri, dan harus diketahui pengaktifan kembali Thedy Tengko sebagai bupati Aru atas persetujuan Presiden," ungkap Karel lagi.

Karel meminta masyarat Maluku, khususnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru, agar dapat menghormati keputusan Mendagri karena keputusan tersebut telah menjadi kekuatan hukum tetap. "Keputusan ini sudah inkrah, saudara Thedy Tengko melalui keputusan Mendagri akan diangkat kembali menjadi bupati Kepulauan Aru, selanjutnya Umar Djambumona akan dikembalikan sebagai wakil bupati Aru," ujarnya.

Thedy Tengko merupakan tersangka korupsi dana APBD Kabupaten Aru sejak 2006 hingga 2008 senilai Rp 42 miliar. Dalam persidangan, jaksa menuntut Tedy 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas terhadap Teddy. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku lalu mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis tersebut. MA kemudian mengabulkan kasasi JPU dengan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Thedy juga harus mengganti kerugian sebesar Rp 5,3 miliar subsider dua tahun kurungan. MA menyatakan Teddy terlibat tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2027 senilai Rp 42,5 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com