Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Kasus "Trafficking" Melalui Entikong

Kompas.com - 18/10/2012, 22:24 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Kepolisian Sektor Entikong dan Kepolisian Resor Sanggauterus mengembangkan penyidikan kasus dugaan perdagangan orang (trafficking). Polisi sudah menetapkan dua tersangka.      Kepala Kepolisian Sektor Entikong Komisaris Aries Aminullah, Kamis (18/10/2012), mengungkapkan, dua tersangka yang sudah diamankan polisi adalah AB dan PH. AB ditahan di Polsek Entikong, sedangkan PH ditahan di Polres Sanggau. Mereka diduga terlibat upaya pengiriman TKI ilegal asal Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dan mendapat sejumlah imbalan.      Ada dua TKI yang dijual oleh kedua tersangka, yakni Ester (14) dan Aminah (18). Kedua TKI itu sempat disiksa oleh agen penyalur di Kuching sebelum akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia melalui Entikong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com