Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ledakan Bom Ikan Tewaskan Nelayan

Kompas.com - 11/10/2012, 03:38 WIB

GORONTALO, KOMPAS - Dodi Tama (30), nelayan dari Desa Torosiaje Laut, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, tewas akibat ledakan bom ikan yang ia pakai pada Selasa (9/10) di perairan Teluk Tomini. Salah seorang nelayan korban ledakan bom hingga Rabu sore hilang dan belum ditemukan.

Bom diduga meledak saat hendak dilempar ke laut dan menghancurkan perahu yang dipakai Dodi bersama dua rekannya, Awe Pasandre (25) dan Luba Jalil (40).

”Diduga kuat bom tersebut meledak saat akan dilempar ke laut. Kami masih menyelidiki kasus ini lantaran penggunaan bom ikan adalah perbuatan ilegal,” kata Kepala Polres Pohuwato Ajun Komisaris Besar Suheru.

Saat ini, Awe masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pohuwato.

Kepala Desa Torosiaje Laut Sudiro Pakaya serta Umar Pasandre (43), paman Awe Pasandre, menambahkan, ledakan bom tersebut menghancurkan perahu yang dipakai para nelayan itu. Salah seorang nelayan korban ledakan bom, Luba Jalil, hingga Rabu sore hilang dan belum ditemukan.

”Kondisi perahu hancur berkeping-keping. Lokasi ledakan perahu sekitar 3 kilometer dari daratan,” ujar Umar.

Koordinator Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) Gorontalo Ahmad Bahsoan menyesalkan masih maraknya penggunaan bom ikan di kalangan nelayan tradisional. Selain melanggar undang-undang, imbuh Ahmad, penggunaan bom ikan sangat merusak dan menghancurkan terumbu karang dan bibit-bibit ikan di laut.

”Ledakan bom ikan yang menelan korban jiwa ini adalah kasus yang kedua sejak Juli lalu di Torosiaje,” kata Ahmad.

Penggunaan bom ikan melanggar Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ayat tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya di wilayah perikanan Republik Indonesia. Pelanggar diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1,2 miliar. (APO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com