MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang guru ngaji brinisial SY (67) warga Makassar, Sulawesi Selatan dilaporkan mencabuli santrinya, NS (9) yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD).
Perbuatan SY terhadap muridnya itu dilakukan saat pelaku mengajar ngaji. Sebenarnya, perbuatan asusila pelaku sudah lama dicurigai warga sekitar, namun baru kali ini ketahuan. Pelaku pun nyaris menjadi bulan-bulanan massa.
Tindakan asusila itu terjadi di ruang mengaji di kediaman pelaku, Selasa (02/10/2012) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, korban terlambat pulang. Pelaku saat itu memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban sambil meraba dan menciumnya. Sepulang dari ngaji, korban yang merasa kesakitan langsung mengadu ke orang tuanya.
Tak terima perbuatan itu, orang tua korban pun langsung melaporkan SY ke Mapolsekta Rappocini. Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Rappocini Inspektur Satu (Iptu) Andi Abdul Haris Abubakar yang ditemui Kompas.com, Rabu (03/10/2012) mengatakan, peristiwa itu terjadi saat rekan korban sudah pulang lebih dulu. Di situlah, aksi cabul pelaku dilancarkan.
"Korban yang sedang duduk di lantai. Saat itu pelaku mendekati korban dan memegang paha korban dan menciumnya sambil memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 KUHP dan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 290 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.