Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Bandar Sabu Kabur Saat Akan Disidang

Kompas.com - 18/09/2012, 18:50 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Sharen Patricia alias A Liang, tersangka kasus narkoba, melarikan diri saat akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidang dengan agenda pleidoi, Selasa (18/9/2012).

"Kami dibawa ke lapas anak yang ada di depan lapas wanita. Waktu menunggu itulah dia (A Liang, red) lari. Sudah ada laki-laki naik sepeda motor Yamaha Mio yang menunggunya di depan lapas," kata seorang tahanan wanita yang tak mau disebutkan namanya di PN Medan.

Ditambahkan dia, setelah mendekati sepeda motor tersebut, Sharen langsung melompat naik dan tancap gas. "Dikejar juga sama petugas, tapi nggak dapat," ucapnya.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut Amran Silalahi yang dimintai keterangan mengatakan, tahanan kabur ini bukan tanggung jawab lapas. "Memang ada yang kabur. Tetapi, dia kabur bukan di Lapas Wanita Kelas II Tanjung Gusta Medan, tapi di jalan. Jadi bukan tanggung jawab kami lagi," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Hal sama juga diungkapkan Kasubbag Bagian Humas dan Lapangan Kemenkumham Sumut Hasran Sapawi. "Kalau pakai logika sederhana, tentu ini bukan tanggung jawab kami. Dia itu sudah berada di luar lapas, jadi itu tanggung jawab Waltah atau polisi," kata Hasran.

Untuk diketahui, Sharen didakwa sebagai pemasok sabu-sabu kepada pacarnya, Jimmy Angkasa (26), dan ayah Jimmy, Gunawan alias A Cai (51), warga Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal. Ayah dan anak tersebut sudah dituntut dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR br Tarigan menyatakan Sharen, A Cai, dan Jimmy telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sharen ditangkap di Jalan Sekip Medan, setelah sebelumnya polisi menangkap A Cai dan Jimmy di Perumahan Marco, Jalan Medan-Binjai, Senin (13/2/2012).

Ketika itu, petugas yang menyamar, Sulaiman Efendi dan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu kepada Aan (DPO). Mereka menyepakati harga Rp 900.000 per gram. Aan kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang, Jimmy menemui mereka dan menyerahkan 42,65 gram sabu.

Saat itulah bapak dan anak itu diringkus. Adapun Aan melarikan diri. Saat diperiksa petugas, Jimmy mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pacarnya, Sharen Patricia alias A Liang. Sharen kemudian ditangkap dan mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang didapat dari Hendy (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com