Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengatakan, pihaknya meminta pemerintah kabupaten/kota di Kalteng untuk menaruh perhatian terhadap kebakaran lahan dan kabut asap. Sebagai upaya mengantisipasi gangguan asap, kepedulian masyarakat juga diperlukan.
”Masyarakat membersihkan kebun dengan mengumpulkan daun kering lalu dibakar. Berbahaya kalau api ditinggalkan begitu saja,” katanya.
Terkait kebakaran lahan, Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Timur, siap memproses hukum tiga pelaku pembakar hutan di kawasan hutan di Gunung Sindoro, Sabtu lalu.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai Pasal 187 dan 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 12 bulan, atau dapat juga dikenai Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.