JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, terkait seleksi calon hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di sejumlah daerah, Mahkamah Agung (MA) meminta masukan dari Peradi. Karena, sejumlah nama calon hakim ad hoc Pengadilan Tipikor berlatarbelakang profesi advokat.
"Peradi menerima surat dari MA, yang isinya meminta penilaian dari Peradi atas sejumlah nama advokat yang mencalonkan diri menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor," kata Otto Hasibuan di sela-sela rapat pimpinan nasional (Rapimnas) dan halalbihalal anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Sabtu (15/9/2012) di Jakarta. Rapimnas akan berlangsung hingga Minggu (16/9/2012).
Untuk mendapatkan masukan yang valid mengenai kualitas calon hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang berasal dari advokat, kata Otto yang juga Ketua Umum Ikadin, Peradi pun meminta masukan dari organisasi advokat dan advokat dari berbagai daerah. Dengan demikian, penilaian yang dilakukan terhadap calon amat obyektif.
Menurut Otto, seorang advokat berhak menjadi hakim ad hoc Pengadilan tipikor. Karena itu, tidak fair dan tak adil, jika advokat yang menjadi calon hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dicoret, tak diloloskan, gara-gara ia pernah menangani kasus korupsi.
"Cara-cara seperti itu sebenarnya tidak boleh terjadi. Itu hanya stigma yang diberikan oleh pihak yang mengeliminir profesi advokat. Sebagai warga negara, advokat berhak menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor," kata Otto.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Peradi Hasanuddin Nasution menambahkan, Peradi pun pernah tidak merekomendasikan sejumlah advokat yang ikut seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Dari 48 nama calon hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di pengadilan tingkat pertama, yang berlatarbelakang advokat, Peradi tak merekomendasikan 14 nama. Menurut Hasanuddin, rekomendasi itu memperhatikan rekam jejak calon dan pengalamannya. Ini sesuai permintaan panitia seleksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.