Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Yusuf Ditahan di Mapolda Sumut

Kompas.com - 13/09/2012, 01:22 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Terduga anggota jaringan teroris M Yusuf bin Hasan alias Rizaldi Yusuf yang menyerahkan diri di Kabupaten Langkat dibawa dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Rabu (12/9/2012) malam.

Rizaldi Yusuf tiba di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) pukul 23.10 WIB dengan mobil bernomor polisi BK 1968 SS yang dikawal sejumlah mobil berisikan personel kepolisian.

Terduga jaringan teroris tersebut diapit Wakil Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Mashudi dan Kepala Subdit I/Kamneg Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Heri Sulasmono.

Setelah tiba di Mapolda Sumut, buron kasus Depok tersebut langsung dibawa menuju ruang kerja Wakil Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Mashudi.

Sekitar 10 menit kemudian, Rizaldi Yusuf dibawa ke ruang tahanan Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut dengan pengawalan sejumlah personel Satuan Brimob bersenjata lengkap.

Wakil Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Mashudi tidak bersedia menjelaskan proses penahanan tersebut serta upaya hukum lainnya yang akan dilakukan pihak kepolisian.

Ketika diwawancarai wartawan, mantan Kepala Polres Deli Serdang tersebut hanya tersenyum dan mengangkat jempol.

Namun, salah seorang perwira Polda Sumut yang tidak bersedia disebutkan namanya menyatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Mabes Polri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com