Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Spesialis Pencuri di Sekolah

Kompas.com - 12/09/2012, 17:32 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Dua anggota komplotan spesialis pencuri di sekolah di Kota Ambon berinisial JM (32) dan AD (36) berhasil dibekuk aparat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Keduanya diringkus pada Selasa (11/9) di Kecamatan Saluhutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 2 unit infokus dan 1 alat scan, yang merupakan barang curian pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Desa Halong, Kecamatan Baguala, Ambon pada Agustus tahun 2012.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Agung Tribawanto menyatakan, kedua tersangka itu ditangkap setelah polisi mendeteksi keberadaan keduanya, berdasarkan pengembangan laporan pihak sekolah dan informasi warga.

"Kita sudah menangkap dua orang tersangka pencurian di sekolah, keduanya merupakan komplotan pencuri, dan kini tersangka sudah dijebloskan ke penjara," tandas Agung kepada wartawan, Rabu (12/9/2012).

Ia mengungkapkan, dua tersangka tersebut merupakan komplotan spesialis pencuri di sekolah yang berjumlah 6 orang. Hingga kini, polisi tengah memburu 4 orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Agung menjelaskan, tersangka AD berperan sebagai penampung dan penjual barang hasil curian tersebut. Sementara JM, sebagai eksekutor lapangan bersama 4 tersangka lainnya, termasuk suami AD.

"Tersangka AD adalah istri dari salah satu tersangka yang masih buron. Kami mengetahui keterlibatan pasangan suami istri ikut melakukan tindakan kejahatan dari hasil pemeriksaan tersangka JM," ungkapnya.

Ia menyatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dari hasil pemeriksan dua tersangka tersebut. Ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan 4 tersangka yang masih buron itu. Juga untuk mengetahui keterlibatan para komplotan ini, dengan sejumlah rangkaian aksi pencurian yang marak terjadi pada sejumlah sekolah di Kota Ambon.

"Penyidik menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com