Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tanyakan Barang Bukti kepada Pengacara Sukotjo

Kompas.com - 10/09/2012, 22:32 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Erick S Paat, yang mendampingi tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Sukotjo S Bambang, dipanggil Badan Reserse Kriminal  Polri, Senin (10/9/2012). Menurut Erick, pemanggilannya hanya untuk ditanyai sejumlah barang bukti berupa dokumen yang pernah disimpannya.

"Saksi terdahulu mengatakan ada (dokumen) di saya. Saya bilang tidak ada. Yang ada di saya pun sudah diserahkan ke KPK. Hanya dokumen berupa fotokopi, yaitu mengenai pembukuan dan faktur pembelian karena KPK terlebih dahulu. Jadi hanya itu saja, diminta klarifikasi," kata Erick, Senin.

Erick menjelaskan, sebelumnya ia tak mengetahui maksud pemanggilannya oleh Bareskrim Polri itu. Ia beralasan, sebagai seorang pengacara, dirinya tidak dapat menjalani pemeriksaan karena tidak mengalami langsung kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut Erick, dirinya hanya menghormati panggilan Bareskrim dan agar kasus yang menyeret beberapa anggota kepolisian itu cepat selesai.

"Saya pikir kalau tidak materinya, tidak jadi masalah, hanya menanyakan ada/tidaknya dokumen kepada saya. Kalau hal itu sudah menyangkut soal materi, maka pemanggilan ini tentu saya tolak karena berdasarkan undang-undang advokat sudah jelas di sana dipaparkan," ujarnya.

Menurut Erick, penyidik menjelaskan hanya menanyai barang bukti berupa dokumen yang disimpannya. Namun, dokumen tersebut sudah tak berada di tangan Erick karena telah diberikan pada KPK. Erick pun mengaku diperiksa Polri sebagai saksi untuk tersangka Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), sebagai pihak pemenang tender proyek simulator SIM sebab dokumen tersebut berkaitan dengan Budi.

Erick menjelaskan, Polri juga sempat menanyakan mengapa dokumen tersebut diberikan pada KPK. "Karena saya sebagai kuasa hukum Sukotjo. Siapa yang melapor ke KPK? Ya, Sukotjo sendiri. Saya hanya menidaklanjuti. Kemudian karena sudah dilaporkan ke sana (KPK), ya saya juga tidak memerlukan itu, maka saya antar ke sana. Kan, untuk memperlancar penyidikan," jawab Erick saat itu pada penyidik Polri.

Erick menuturkan, KPK sudah bolak-balik Jakarta-Bandung untuk memeriksa Sukotjo sejak Februari 2012. Sukotjo kini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Sukotjo menjabat sebagai Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia yang merupakan pihak subkontraktor proyek. Sukotjo saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung.

Pada Juli 2012, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Sukotjo, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator SIM, menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Ia juga disebut mengalirkan dana kepada Irjen Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Dana tersebut diduga diterima Sukotjo dari pihak pemenang tender, yakni Budi Susanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sama-sama menyidik kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korlantas Polri tahun 2011 tersebut. Kedua institusi penegak hukum itu sama-sama menetapkan Sukotjo sebagai tersangka di kasus itu. Selain Sukotjo, kedua institusi itu juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan Budi Susanto sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com