Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munir dan Reformasi Militer

Kompas.com - 07/09/2012, 12:37 WIB
Oleh Al araf

Pada 7 September 2004, derap kaki Munir—sang pejuang HAM—terhenti untuk selama-lamanya di dalam pesawat milik maskapai kebanggaan kita: Garuda Indonesia.

Di tengah hiruk-pikuk Pilpres 2004 dan perdebatan RUU TNI, Cak Munir—begitu panggilan akrabnya—dibunuh secara kejam dan sistematis dengan menggunakan racun arsenik. Hingga kini pengungkapan kasus Munir masih menghadapi jalan buntu.

Sedari awal, pengungkapan kasus Munir sudah melalui jalan yang berkelok dan penuh keganjilan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlihat setengah hati dalam mengungkap kasus Munir. Pada awalnya, Presiden SBY tegas menyatakan pengungkapan kasus Munir sebagai test of our history yang kemudian diikuti dengan pembentukan tim pencari fakta (TPF) melalui keputusan presiden. Langkah ini tentu disambut baik banyak kalangan. Namun, dalam perjalanannya, langkah pemerintahan SBY dipenuhi kegamangan dan keragu-raguan.

Presiden SBY tidak berbuat apa-apa ketika Muchdi PR diputus bebas di tingkat Mahkamah Agung. Padahal, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir sudah mendesak Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung melakukan peninjauan kembali atas putusan bebas itu sebagai wujud nyata keseriusan pemerintah.

Pembunuhan terhadap Munir jelas bukan pembunuhan biasa sehingga penyelesaiannya tidak bisa dilepas begitu saja oleh Presiden. Pengungkapan kasus ini membutuhkan sebuah kemauan, kesungguhan, dan konsistensi politik Presiden yang sangat tinggi. Mungkin dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam lembaga intelijen negara menjadi penyebab kegamangan SBY sehingga kesulitan menemukan aktor di belakang layar kasus pembunuhan Munir.

Sebagai bentuk pembunuhan politik, tentu pembunuhan Munir memiliki motif politik spesifik: dilakukan orang berkeahlian khusus, direncanakan matang, dilakukan secara bersengkokol, dan kekuatan politik ataupun ekonomi yang besar di dalam menggerakkan operasi pembunuhan tersebut. Keterlibatan oknum pejabat Garuda beserta pilot Pollycarpus dalam memfasilitasi ataupun terlibat langsung dalam pembunuhan Munir jelas tak bisa dilakukan tanpa adanya kekuasaan yang kuat yang dapat memengaruhi maskapai itu.

TPF kasus Munir sendiri menyimpulkan pembunuhan Munir tidak melibatkan satu-dua orang semata. TPF pun merekomendasikan pihak-pihak tertentu di lingkungan Garuda dan Badan Intelijen Negara yang terlibat dalam konspirasi pembunuhan Munir harus diperiksa secara intensif dan dijadikan tersangka. Sayangnya, hingga kini beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir masih menghirup udara kebebasan.

Dengan kata lain, dalang pembunuh Munir masih bebas berkeliaran di sekeliling kita dan masih mungkin untuk melakukan pembunuhan politik serupa. Pada titik ini, pengungkapan secara tuntas kasus Munir bukan hanya menjadi kepentingan keluarga Munir, tetapi menjadi kepentingan kita semua dalam mewujudkan rasa keadilan dan rasa aman dalam masyarakat.

Gagasan reformasi militer

Pengungkapan kasus Munir hingga tuntas tentu tak bisa ditawar-tawar. Namun, usaha itu juga harus dilakukan paralel dengan meneruskan cita-cita Munir dalam memperjuangkan penegakan hak asasi manusia (HAM) di republik ini.

Sebagai tokoh pejuang HAM yang gigih dan pantang menyerah, gagasan dan pemikiran Munir dalam penegakan HAM mensyaratkan perlunya melakukan reformasi militer guna tercipta tentara profesional yang menghormati HAM, tunduk terhadap supremasi sipil dan prinsip negara hukum, akuntabel, tak berpolitik dan berbisnis, serta ahli dalam bidangnya. Dalam konteks itu, usaha mengawal dan mengkritisi pembahasan RUU Keamanan Nasional di parlemen jadi penting dilakukan oleh masyarakat sipil. Hal ini mengingat draf yang diajukan pemerintah itu memuat pasal-pasal bermasalah yang dapat mengembalikan peran TNI seperti pada masa lalu.

Meski reformasi militer sudah meraih beberapa capaian positif, masih terdapat beberapa agenda krusial yang menjadi pekerjaan rumah pejuang HAM, khususnya terkait penuntasan agenda reformasi peradilan militer. Kritik Munir bahwa peradilan militer sering kali jadi sarana impunitas oknum TNI yang melanggar HAM masih tetap relevan hingga saat ini. Oleh karena itu, gagasan melakukan reformasi peradilan militer dengan melakukan perubahan terhadap UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer adalah salah satu agenda penting yang sering disuarakan almarhum.

Sayangnya pembahasan perubahan UU No 31/1997 ini terus mengalami jalan buntu. Pemerintah dan parlemen periode 2004-2009 gagal mewujudkan perubahan tersebut. Tidak hanya itu, revisi legislasi ini pun bahkan tidak masuk dalam agenda prolegnas tahun 2012 maupun 2013. Padahal, agenda reformasi peradilan militer secara tersirat dan tersurat telah jadi mandat UU No 34/2004 tentang TNI.

Gagasan Munir dalam mewujudkan tentara yang profesional juga terlihat dari pemikirannya tentang pentingnya peningkatan kesejahteraan prajurit bagi anggota TNI. Hal itu dilontarkan almarhum semasa hidup dalam beberapa forum diskusi ataupun dalam perbincangan antara almarhum dan penulis.

Sahabat Munir, Ikrar Nusa Bakti, juga mengakui perjuangan meningkatkan kesejahteraan prajurit adalah bagian perjuangan Munir dalam membahas UU TNI. Meski saat ini gaji prajurit meningkat, hal itu belum cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para prajurit tamtama dan bintara. Kabar adanya prajurit yang menyambi kerja lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kesejahteraan yang minim masih kerap terdengar. Belum lagi masih adanya dugaan kasus uang lauk-pauk dan uang tunjangan prajurit yang dikorup atasannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com