MANADO, KOMPAS.com - Upaya Kepolisian Sektor Malalayang untuk mengungkap kasus pengunggahan video mesum yang diunggah di situs jejaring sosial Facebook tidak membutuhkan waktu lama.
Hengky alias HPM (20) sebagai pelaku utama kasus ini diringkus di tempat kosnya di Kelurahan Bahu, Lingkungan V, Kecamatan Malalayang, Manado, Kamis (6/9/2012).
Hengky yang adalah mahasiswa Universitas Sam Ratulangi sempat bersembunyi di dalam kamar mandi saat hendak ditangkap.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Malalayang Iptu Ruddy Raranta, Hengky diamankan bersama sebuah laptop yang digunakannya menyimpan video asusila tersebut, serta dua buah telepon selular yang diduga digunakannya untuk merekam adegan mesumnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hengky dilaporkan oleh paman pacarnya ke polisi ketika kedapatan telah mengunggah adegan hubungan suami istri dengan kekasihnya itu ke Facebook.
Paman korban menduga, motif Hengky melakukan perbuatan itu karena ia sakit hati diputus oleh sang pacar. Dengan perbuatannya tersebut, Hengky terancam dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.