Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan atau Tanpa Polri, KPK Terus Tangani Kasus Korlantas

Kompas.com - 05/09/2012, 22:28 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih tetap berupaya melakukan pemahaman bersama Polri untuk menangani penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri. KPK akan terus menangani penyidikan kasus tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Seperti yang pimpinan KPK katakan bahwa kami (KPK) bekerja sesuai dengan UU KPK. Jadi KPK akan tetap jalan terus menangani kasus ini," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Rabu (5/9/2012).

Johan menjelaskan, bukti kuat bahwa KPK menangani perkara dugaan korupsi tersebut adalah masih adanya pemanggilan perwira Polri terkait perkara ini. Pada hari ini, Rabu (5/9/2012), KPK memanggil tiga perwira Polri sebagai saksi Irjen Djoko Susilo, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Tiga perwira tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Wisnu Buddhaya, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini.

Selain itu, mengacu pada Undang-Undang KPK, disebutkan dengan jelas pada Pasal 50 ayat (3) bahwa jika KPK melakukan penyidikan, maka Kejaksaan dan Polri harus berhenti melakukan penyidikan. Terlepas dari hal tersebut, disebutkan pula bahwa KPK tidak dapat melakukan SP3 atau penghentian penyidikan.

Johan menyatakan bahwa KPK masih akan terus melakukan pemahaman strategis tentang institusi yang berhak menangani perkara Korlantas Polri. Menurutnya, koordinasi antara KPK dan Polri belum menemui titik terang. Namun, KPK akan terus melakukan pendekatan dengan Polri agar dapat menyelaraskan pemahaman undang-undang terkait penanganan perkara tersebut.

"KPK masih akan terus melakukan pemahaman dengan Polri. Baik KPK dan Polri belum menemui kesepakatan. KPK akan terus melakukan koordinasi dengan Polri dalam menangani kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut seputar pemanggilan para tersangka yang ditetapkan Polri untuk menjadi saksi yang memberikan keterangan seputar peran DS (Djoko Susilo) dalam perkara ini," ujarnya.

Dalam kasus simulator ujian SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, yaitu Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka selain Djoko itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Sejauh ini, KPK belum memeriksa Djoko sebagai tersangka. Johan Budi mengatakan bahwa Djoko akan diperiksa dalam satu hingga dua pekan ke depan. Johan juga mengatakan, penyidik KPK akan profesional dalam memeriksa para perwira Polri tersebut meskipun para penyidik itu berasal dari institusi kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com