Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan atau Tanpa Polri, KPK Terus Tangani Kasus Korlantas

Kompas.com - 05/09/2012, 22:28 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih tetap berupaya melakukan pemahaman bersama Polri untuk menangani penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri. KPK akan terus menangani penyidikan kasus tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Seperti yang pimpinan KPK katakan bahwa kami (KPK) bekerja sesuai dengan UU KPK. Jadi KPK akan tetap jalan terus menangani kasus ini," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Rabu (5/9/2012).

Johan menjelaskan, bukti kuat bahwa KPK menangani perkara dugaan korupsi tersebut adalah masih adanya pemanggilan perwira Polri terkait perkara ini. Pada hari ini, Rabu (5/9/2012), KPK memanggil tiga perwira Polri sebagai saksi Irjen Djoko Susilo, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Tiga perwira tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Wisnu Buddhaya, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini.

Selain itu, mengacu pada Undang-Undang KPK, disebutkan dengan jelas pada Pasal 50 ayat (3) bahwa jika KPK melakukan penyidikan, maka Kejaksaan dan Polri harus berhenti melakukan penyidikan. Terlepas dari hal tersebut, disebutkan pula bahwa KPK tidak dapat melakukan SP3 atau penghentian penyidikan.

Johan menyatakan bahwa KPK masih akan terus melakukan pemahaman strategis tentang institusi yang berhak menangani perkara Korlantas Polri. Menurutnya, koordinasi antara KPK dan Polri belum menemui titik terang. Namun, KPK akan terus melakukan pendekatan dengan Polri agar dapat menyelaraskan pemahaman undang-undang terkait penanganan perkara tersebut.

"KPK masih akan terus melakukan pemahaman dengan Polri. Baik KPK dan Polri belum menemui kesepakatan. KPK akan terus melakukan koordinasi dengan Polri dalam menangani kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut seputar pemanggilan para tersangka yang ditetapkan Polri untuk menjadi saksi yang memberikan keterangan seputar peran DS (Djoko Susilo) dalam perkara ini," ujarnya.

Dalam kasus simulator ujian SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, yaitu Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka selain Djoko itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Sejauh ini, KPK belum memeriksa Djoko sebagai tersangka. Johan Budi mengatakan bahwa Djoko akan diperiksa dalam satu hingga dua pekan ke depan. Johan juga mengatakan, penyidik KPK akan profesional dalam memeriksa para perwira Polri tersebut meskipun para penyidik itu berasal dari institusi kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com