Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Sepakat, Polri Diminta Lepas Kasus Korlantas

Kompas.com - 03/09/2012, 20:01 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian diminta bersikap arif dengan melepas penanganan kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi jika tidak ada kesepakatan kedua pihak nantinya. Langkah itu dinilai untuk memenuhi harapan masyarakat.

"Ini untuk kepentingan yang lebih luas," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat ketika rapat kerja dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, di Gedung Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2012).

Rencananya, Komisi III akan menggelar rapat dengan Kapolri dan pimpinan KPK pekan depan untuk membahas sengketa penanganan kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM). Hingga saat ini, keduanya masih bersama-sama menyidik perkara itu.

Dalam rapat, Kapolri tak menjawab pernyataan Martin. Secara terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman mengatakan, pihaknya terus menyidik perkara itu. Sebanyak 25 saksi telah diperiksa. Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan memeriksa vendor penyuplai barang.

"Itu kan peralatan simulator bukan hanya kerangkanya saja. Tapi ada elektroniknya, ada komputernya, dan lain-lain. Ada 40 lebih vendor yang terkait simulator ini," kata Sutarman.

Seperti diberitakan, polemik sengketa kewenangan muncul setelah Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara itu. Tiga diantaranya juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ketiganya yakni, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Dua lainnya adalah pemenang tender yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Perbedaannya, KPK juga menjerat Djoko selaku Kepala Korlantas saat itu. Adapun Polri juga menjerat bendahara Korlantas Kompol berinisial LGM.

Hakim Mahkamah Konstitusi Mohamad Alim dalam sidang gugatan terkait perkara itu menilai substansi Pasal 50 ayat (3) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah diatur dengan jelas bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi Korlantas Polri jelas berada di tangan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com