Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun: Miranda Minta Tolong Dipertemukan ke Anggota DPR

Kompas.com - 03/09/2012, 15:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Terpidana kasus suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti mengungkapkan bahwa Miranda S Goeltom pernah meminta tolong kepada dirinya untuk dipertemukan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004. Hal itu, menurut Nunun, dilakukan Miranda dalam rangka memenangkan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Demikian yang disampaikan Nunun saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa Miranda S Goeltom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/9/2012). "Saya tetap pada BAP (berita acara pemeriksaan) saya, Miranda minta tolong dipertemukan dengan anggota DPR dan betul dipertemukan di rumah saya supaya Ibu Miranda bisa lolos dalam fit and proper test," kata Nunun.

Dia menjelaskan, sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004, Miranda meminta tolong kepadanya melalui telepon. Saat itu, katanya, Miranda meminta agar tidak diperlakukan oleh anggota dewan seperti dalam pemilihan gubernur Bank Indonesia yang diikutinya sebelum ini. Dalam pemilihan gubernur BI, Miranda gagal.

Menindaklanjuti permintaan tolong Miranda yang kenal dekat dengannya itu, Nunun pun memfasilitasi pertemuan Miranda dengan sejumlah anggota DPR 1999-2004 yang dikenalnya di rumah Nunun di Jalan Cipete, Jakarta. Adapun anggota dewan 1999-2004 yang ikut dalam pertemuan di rumah Nunun itu di antaranya, Hamka Yandhu, Paskah Suzetta, dan Endin Soefihara.

Lebih jauh Nunun menjelaskan, dirinya tidak ikut dalam pertemuan di rumahnya yang terjadi sebelum uji keyalakan dan kepatuhan calon DGS BI 2004 tersebut. Selaku tuan rumah, Nunun mengaku hanya menyambut kedatangan Miranda dan anggota dewan kemudian dia tidak mau ikut campur dan terlibat pembicaraan.

"Tentunya saya menyambut sebagai tuan rumah, mereka duduk, seterusnya saya tidak ikut lagi dalam pertemuan," ungkap Nunun. Seusai pertemuan, saat mengantar para tamu keluar rumah, Nunun mengaku mendengar ada yang mengatakan "Ini bukan proyek thank you ya".

Namun dia lupa siapa yang mengatakan hal tersebut, apakah perempuan atau kah laki-laki. Pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir, mempertanyakan suasana saat Nunun mendengar kalimat "Ini bukan proyek thank you" 2004 lalu tersebut. Menurut Nunun, dirinya tidak ingat betul bagaimana suasana saat itu. Dia tidak ingat apakah kalimat itu didengarnya di dalam rumah, di teras rumah, atau di luar rumah.

"Namun yang saya ada ingat, bisa saya samapikan ada kata-kata itu. Tapi memang kami suka bercanda, kami akrab, ya sudah," ujar istri mantan Kepala Polri, Komjen (Pol) Adang Darajatun ini. Saat kembali ditanya apakah kalimat "ini bukan proyek thank you" itu dalam konteks serius atau bercanda, Nunun mengaku tidak ingat.

Menanggapi kesaksian Nunun ini, Miranda mengaku keberatan atas keterangan Nunun yang mengaku memfasilitasi pertemuan Miranda dengan anggota dewan di rumahnya. "Saya keberatan karena tidak pernah ada pertemuan, tidak ada proyek thank you, tidak ada apa-apa," ucap Miranda.

Miranda juga keberatan atas keterangan Nunun yang mengatakan bahwa dirinya meminta tolong agar tidak diperlakukan seperti saat ikut seleksi gubernur BI. Adapun Miranda didakwa menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai DGS BI 2004.

Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Ari Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI-P), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP). Cek Perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar. Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com