Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ganja 390 Kg Bagian dari Jaringan Nasional

Kompas.com - 31/08/2012, 16:58 WIB
Bima Setiyadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Barang bukti ganja seberat 390 kg yang berhasil diamankan satuan petugas Kepolisian Sektor Kalideres dan Kepolisian Resor Jakarta Barat di rumah Asmoni (38) Jalan Palem VI No 6, Bencongan, Tangerang, dimiliki oleh pelaku yang merupakan bagian dari jaringan narkoba nasional.

Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Suntana mengatakan bahwa ganja ini akan dijual di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Barang bukti tersebut dibawa dari Aceh lewat jalur darat," kata Suntana di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (31/8/2012).

Ia mengatakan, kejadian ini berawal dari penangkapan tersangka Mpek (34) pada Rabu (29/8/2012) pagi. Mpek ditangkap di Jalan Cendrawasih, Cengkareng, pukul 09.00. Dari Mpek didapat satu paket ganja. Saat ditanya, Mpek mengaku dapat dari Asmoni.

Polisi kemudian mengembangkan pencarian dan berhasil menangkap Asmoni—yang masuk DPO—di rumahnya, dengan barang bukti seberat 390 kg. Namun ternyata, Asmoni hanyalah penjaga sejumlah ganja itu.

Mengenai pemilik barang haram tersebut, Suntana menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan melalui para tersangka. Sementara itu, para tersangka yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan Pasal 132 tentang Narkoba dan hukuman maksimal seumur hidup.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com