JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pademangan, meringkus ED (43). Warga Jl. Budimulya, Jakarta Utara tersebut kedapatan menjual 29 paket ganja yang dijual Rp 10.000 per paket.
Kepala Seksi Humas Polsek Pademangan, Aiptu Widi Sudiyatno mengungkapkan, ED ditangkap di Jl. Pademangan, Pademangan Timur, Jakarta Utara, Kamis (30/8/2012) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka ditangkap sendirian.
"Dia beli kan Rp. 200.000 dari pelaku lain, E, diracik jadi 29 bungkus, dia jualnya Rp. 10.000 jadi untungnya cuma Rp. 90.000," ujarnya melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (31/8/2012) siang.
ED sendiri, merupakan pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut. Pria yang biasa mengedarkan ganja di seputar Pademangan itu telah menjalankan aktivitasnya selama satu tahun belakangan. Kini, polisi pun melakukan pengembangan untuk menangkap E.
ED dikenakan pasal 114 Subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.