Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Hakim Kartini dan Heru Kisbandono

Kompas.com - 30/08/2012, 12:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung terkait posisinya sebagai tersangka, Kamis (30/8/2012).

Kartini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan, Jawa Tengah yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.

"Yang bersangkutan (Kartini) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.

Pemeriksaan Kartini terkait posisinya sebagai tersangka ini merupakan kali pertama. Kamis (23/8/2012) lalu, KPK memanggil Kartini untuk dikonfirmasi terkait barang bukti dan bukan diperiksa terkait materi perkaranya.

Hari ini KPK juga memeriksa hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono. Dia yang juga ditetapkan sebagai tersangka itu dimintai keterangan sebagai saksi untuk Kartini.

Dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Kartini dan Heru, tersangka lainnya adalah Sri Dartuti, adik M Yaeni.

Kasus ini berawal saat Kartini, Heru, dan Sri tertangkap tangan penyidik KPK di halaman Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, 17 Agustus 2012. Kartini diduga menerima suap Rp 150 juta dari Sri, sedangkan Heru diduga sebagai perantara Sri dengan Kartini. Suap ke hakim Kartini itu diberikan beberapa hari sebelum vonis Yaeni dibacakan.

Dalam beberapa kesempatan, Yaeni membantah menyuruh adiknya, Sri Dartuti untuk menyuap Kartini. Adapun Yaeni divonis dua tahun lima bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Pragsono, 27 Agustus lalu.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Yaeni, hakim Pragsono, dan anggota majelis hakim lainnya, Asmadinata. KPK juga berencana memeriksa hakim Lilik Nuraini, hakim karier yang semula menangani perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas tersebut. Sebulan lalu Lilik dimutasi karena sanksi disiplin, posisinya kemudian digantikan oleh Pragsono.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan ada potensi tersangka baru dalam kasus ini. "Berdasarkan informasi-informasi yang diberikan MA (Mahkamah Agung) dan hakim, pengembangannya ada kemungkinan potensial suspect (potensi tersangka) yang lain," kata Bambang, (29/8/2012).

KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan hakim lain dalam kasus penerimaan suap ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com