Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Hakim Kartini dan Heru Kisbandono

Kompas.com - 30/08/2012, 12:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung terkait posisinya sebagai tersangka, Kamis (30/8/2012).

Kartini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan, Jawa Tengah yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.

"Yang bersangkutan (Kartini) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.

Pemeriksaan Kartini terkait posisinya sebagai tersangka ini merupakan kali pertama. Kamis (23/8/2012) lalu, KPK memanggil Kartini untuk dikonfirmasi terkait barang bukti dan bukan diperiksa terkait materi perkaranya.

Hari ini KPK juga memeriksa hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono. Dia yang juga ditetapkan sebagai tersangka itu dimintai keterangan sebagai saksi untuk Kartini.

Dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Kartini dan Heru, tersangka lainnya adalah Sri Dartuti, adik M Yaeni.

Kasus ini berawal saat Kartini, Heru, dan Sri tertangkap tangan penyidik KPK di halaman Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, 17 Agustus 2012. Kartini diduga menerima suap Rp 150 juta dari Sri, sedangkan Heru diduga sebagai perantara Sri dengan Kartini. Suap ke hakim Kartini itu diberikan beberapa hari sebelum vonis Yaeni dibacakan.

Dalam beberapa kesempatan, Yaeni membantah menyuruh adiknya, Sri Dartuti untuk menyuap Kartini. Adapun Yaeni divonis dua tahun lima bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Pragsono, 27 Agustus lalu.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Yaeni, hakim Pragsono, dan anggota majelis hakim lainnya, Asmadinata. KPK juga berencana memeriksa hakim Lilik Nuraini, hakim karier yang semula menangani perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas tersebut. Sebulan lalu Lilik dimutasi karena sanksi disiplin, posisinya kemudian digantikan oleh Pragsono.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan ada potensi tersangka baru dalam kasus ini. "Berdasarkan informasi-informasi yang diberikan MA (Mahkamah Agung) dan hakim, pengembangannya ada kemungkinan potensial suspect (potensi tersangka) yang lain," kata Bambang, (29/8/2012).

KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan hakim lain dalam kasus penerimaan suap ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com