Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Grobogan Jadi Saksi Hakim Kartini

Kompas.com - 27/08/2012, 12:28 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua DPRD Grobogan non aktif M. Yaeni, Senin (27/8/2012) menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap tiga tersangka yang ditangkap KPK pada 17 Agustus lalu. Ketiganya yakni hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono dan Sri Dartuti seorang pengusaha yang diduga melakukan penyuapan untuk meloloskan kasus Yaeni.

Adanya pemeriksaan sebagai saksi dibenarkan oleh kuasa hukum M. Yaeni, Hendry Widjanarko yang mendampinginya. "Diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Kejati, ini saya sedang mendampingi," ujarnya saat dihubungi siang ini.

Hingga pukul 12.00 WIB Yaeni masih menjalani pemeriksaan. Hendry tidak mengatakan di lantai berapa kliennya diperiksa, ia hanya mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti dan menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur.

M. Yaeni juga adalah terdakwa kasus korupsi perawatan mobil dinas tahun anggaran 2006-2008 senilai Rp 1,9 miliar. Dalam kasus ini Yaeni diduga menikmati uang Negara sebesar Rp 609 juta. Kasus tersebut ditangani oleh Kartini bersama dua hakim lain yakni Pragsono (karier) dan Asmadinata (ad hoc).

Terdakwa Yaeni sedianya akan menjalani sidang putusan pada Senin (27/8/2012) ini. Sebelumnya Jaksa sudah menuntut Yaeni dengan hukuman 2,5 tahun penjara, membayar denda Rp 100 juta serta membayar kerugian negara Rp 600 juta. Namun pada 17 Agustus lalu, hakim Kartini ditangkap KPK bersama Sri Dartuti yang tidak lain adik Yaeni bersama Heru yang diduga sebagai perantara saat transaksi suap.

KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp150 juta dari tersangka. Penyuapan diduga untuk meloloskan Yaeni dari jeratan hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com