Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi DBH 18 Miliar Segera Disidangkan

Kompas.com - 15/08/2012, 19:34 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari telah merampungkan dokumen hasil penyidikan terhadap dua tersangka dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (Migas), 2005-2006, Papua Barat senilai Rp 18 miliar yang melibatkan Sekda Papua Barat, Marthen Luther Rumadas dan Kepala Badan Narkotika Provinsi Papua Barat, Harun Jitmau.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Herman Harsono SH, Rabu (15/8/2012), mengatakan, berkas acara pemeriksaan (BAP) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat di Manokwari.

"Kami sudah limpahkan berkas kasus dugaan korupsi DBH Migas Papua Barat ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan, dan saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang," kata Kajari Manokwari Herman H Harsono SH di Manokwari.

Berkas bersama barang bukti (BB) berupa dokumen dilimpahkan oleh jaksa penuntut sekitar pukul 11.00 WIT. Pengadilan Tipikor pun langsung memeriksa berkas dan dokumen satu persatu. Hingga sore hari pemeriksaan berkas masih berlangsung di salah satu ruangan di kantor Pengadilan Tipikor Papua Barat.

Demianus Waney SH MH selaku kuasa hukum terdakwa menyaksikan langsung proses pelimpahan berkas dan barang bukti. Hasil penyidikan Kejagung RI, terdakwa Marthen Luther Rumadas diduga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar. Sementara terdakwa Harun Jitmau yang saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Papua Barat merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.

Selama proses penyidikan di Kejaksaan Agung RI, terdakwa Rumadas hanya ditahan dengan status tahanan kota. Kejagung berdalih, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara secara keseluruhan. Sementara terdakwa Harun Jitmau ditahan di rumah tahanan salemba, Jakarta dengan dalih belum mengembalikan kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com