Iqbal mengharapkan, kemampuan daya tangkal masyarakat juga dioptimalkan, seperti pelaksanaan siskamling.
Tidak cuti
Saefullah mengatakan, lurah, camat, serta kepala dinas tidak diperbolehkan menambah cuti Lebaran. Hal ini ditujukan untuk mencegah banyaknya jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang cuti. ”Sesuai (surat) edaran Sekretaris Daerah DKI, jumlah PNS yang cuti tidak boleh lebih dari 5 persen,” kata Saefullah.
PNS mulai libur setelah apel 17 Agustus dan masuk kembali tanggal 23 Agustus. Pelayanan untuk masyarakat, menurut Saefullah, mulai aktif tanggal 23 Agustus.
Terkait kendaraan dinas, dia mengatakan, kendaraan operasional milik pemerintah tidak dibolehkan digunakan untuk mudik. Namun, kendaraan itu masih diperkenankan dibawa pulang pegawai yang ditunjuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.