Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Pembunuh Majikan Terancam Mati

Kompas.com - 14/08/2012, 15:18 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com -- Pasangan suami istri (pasutri) Heru Hedriyanto (25) dan Putu Anita Sukra Dewi (21), sopir dan pembantu yang membunuh majikannya, Made Purnabawa sekeluarga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/08/2012).

Seperti 3 rekannya yang menjalani sidang Senin kemarin, Heru dan Anita juga terancam hukuman mati atas tindakan sadis mereka menghabisi nyawa I Made Purnabawa (28), istrinya, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), serta anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9).

"Terdakwa telah melakukan perbuatan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasals 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Artha Wijaya saat membacakan dakwaannya di depan ketua majelis hakim IGAB Komang Wijaya Adhi.

Selain merencanakan pembunuhan, kedua terdakwa juga berniat untuk merampas harta milik korban. Selain pasal 340 KUHP, JPU juga menjerat keduanya dengan pasal Pasal  338 KUHP  Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena telah terlibat dalam pembunuhan berencana, serta Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena telah membunuh dan disertai kejahatan lain.

Dalam surat dakwaan terungkap pengakuan Heru dan Anita yang sakit hati atas perilaku majikannya sehingga mereka nekat membunuh. Beberapa waktu sebelum mereka merencanakan pembunuhan, sikap keluarga Purnabawa berubah di antaranya tidak menyediakan makanan, memotong gaji, hingga sering memarahi anak mereka.

Tim kuasa hukum terdakwa Edy Hartaka tidak menyatakan nota keberatan terhadap dakwaan ini. Sidang selanjutnya akan digelar 4 September mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari kerabat korban.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com