Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bantaeng Minta Perusahaan Berikan THR

Kompas.com - 11/08/2012, 19:15 WIB
Kontributor Bulukumba, Rini Putri

Penulis

BANTAENG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, meminta setiap perusahaan di Bantaeng untuk membayar  Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh, maka wajib untuk THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih," tegas Kepala Bidang Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Syahrul Bayan, kepada kompas.com, yang dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (11/8/2012).

Ia menerangkan, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja atau buruh yang masa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PP), peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama dengan lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

"Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Syahrul Bayan.

Ia menambahkan guna memantau pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tersebut, pihaknya akan membuka Posko Pengaduan Tenaga Kerja di Ruang Pelayanan dan Informasi Tenaga Kerja yang ada di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantaeng. Surat edaran soal pemberian THR Keagamaan ini ditembuskan kepada Menakertrans RI, Gubernur Sulsel, Kadis Nakertrans Sulsel, Ketua KADIN dan Ketua APINDO Bantaeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com