Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS Kolaka Utara Jadi Pengedar Upal

Kompas.com - 10/08/2012, 15:35 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA UTARA, KOMPAS.com -- Sepertinya gaji dari bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak mencukupi bagi AN (28). Oknum PNS di lingkup Dinas Pendidikan Nasional Kolaka Utara ini diduga mengedarkan uang palsu sehingga yang bersangkutan ditangkap polisi.

Oknun PNS yang bekerja di Unit Pembantu Tehknis Daerah Dinas Pendidikan Nasional di Kecamatan Wawo ini mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, dengan cara belanja di setiap kios kecil. Tersangka AN ditangkap jajaran Polsek Ranteagin yang menerimah laporan dari masyarakat.

Kapolsek Ranteangin Ipda Hasanuddin, Jumat (10/8/2012) membenarkan pihaknya telah menangkap oknum PNS yang menjadi pengedar uang palsu.

"Oknum AN merupakan PNS di lingkup Diknas Kolut, dari tersangka AN ditemukan uang Rp 550.000 pecahan seratus dan lima puluh ribu yang sebelumnya telah dibelanjakan di beberapa tempat," ungkapnya kepada Kompas.com.

Hasanuddin mengungkapkan, tersangka mengaku telah mengedarkan uang palsu di Desa Lambai, Pohu, Lapasi Pasi, Rantengin dan Lasusua dengan cara membelanjakannya di kios. Uang palsu tersebut didapatkan dari seorang warga Sulawesi Selatan bernama FD.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Ranteangin, dan kasus ini masih tahap penyelidikan karena ada dugaan pengedar upal ini terorganisir.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Laode Aries El Fathar Sik, yang ditemui usai gelar pasukan mengimbau masyarakat Kolaka Utara untuk berhati-hati terhadap peredaran upal. Biasanya pelaku pengedar upal membidik pemilik kios kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com