Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Korupsi 18 Miliar Diperlakukan Berbeda

Kompas.com - 08/08/2012, 16:57 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com -- Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, Rabu (8/8), menerima penyerahan tersangka dana bagi hasil (DBH), Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Marthen Luther Rumada, dan Kepala Badan Narkotika Provinsi Papua Barat Harun Djitmau, dari tim penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta. Namun dalam pelimpahan ini, penahanan kedua tersangka diperlakukan berbeda.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Herman Harsono mengatakan, terdakwa Sekda Marten Luther Rumadas yang diduga korupsi dana sebesar Rp 11 miliar menjalani tahanan kota, sedangkan Kepala BNP Papua Barat Harun Djitmau yang diduga korupsi dana sebesar Rp 7 miliar ditahan kurungan badan.

Perbedaan ini menurut, Herman, karena Marthen memiliki itikad baik untuk memulihkan keuangan negara dengan mengembalikan dana Rp 11 miliar yang diduga di korupsi itu. Sedangkan Kepala BNP Harun Djitmau belum sepeser pun mengembalikan uang yang diduga dikorupsi tersebut.

"Sudah tentu perlakukan penahanan keduanya berbeda, satu sudah kembalikan dan yang satu belum. Untuk Harun Djitmau sementara ini kami titipkan di Lapas Kelas IIb Manokwari, sambil menunggu pemberkasan berkas perkara keduannya untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ujarnya kepada wartawan.

Sementara, Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung Triyono Hardjono mengatakan hal sama. Menurutnya, dalam penanganan kasus DBH Papua Barat tahun 2005-2006 sebesar Rp 11 miliar, kedua tersangka berdasarkan pendapat di pusat diperlakukan berbeda. Tentunya berdasarkan pertimbangan yang satu telah mengembalikan uang korupsi dan yang satunya belum sama sekali.

"Walapun uangnya sudah dikembalikan, berdasarkan pasal 4 Undang-undang korupsi, ini tidak akan menghalangi hukuman yang dikenakan kepada sekda. Proses hukum tetap dilanjutkan hingga sidang nanti," katanya di Manokwari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung di Jakarta telah menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Marten Luther Rumadas, serta Kepala Badan Narkotika Provinsi Papua Barat Harun Djitmau, sebagai tersangka kasus korusi dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2005 dan tahun 2006. Akibat korupsi itu, negara dirugikan sebesar Rp 18 miliar.

Kedua tersangka ditahan sesuai surat perintah penahanan Kejaksaan Agung No. 20 dan 21/f:/fj/06/2012. Namun terdapat perlakuan berbeda, Marten hanya menjalani tahanan kota, sementara Harun Djitmau ditahan kurungan badan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta, sebagai tahanan titipan Kejaksaan Agung sejak tanggal 24 Juni lalu, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com