Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Sultra: Brigadir Marwan Pasti Dipecat

Kompas.com - 03/08/2012, 15:01 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

BUTON, KOMPAS.com - Kepala Polda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol. Tubagus Anis Angkawijaya menegaskan kasus Birgadir Marwan yang kedapatan menggelapkan dana gaji ke 13 dan remunerasi aparat polisi di Kepolisian Resor Buton amat bertentangan dengan semangat institusi kepolisian. 

"Yang jelasnya dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kalau kita berbicara sanksi yang akan diberikan pasti oknum ini akan kita pecat dari satuan Polri. Yang jelasnya Polisi tidak akan main-main dengan kasus seperti ini, apalagi pelakunya adalah oknum polisi," ungkap Anis, Jumat (3/8/2012).

Anis juga menekankan kepada anggota polisi lainnya, agar kasus tersebut dijadikan contoh yang tak patut ditiru. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Brigadir Marwan yang berstatus sebagai bendahara umum Polres Buton ditangkap tim serse Polda Sultra. Uang sebesar Rp 1,2 miliar kabarnya digunakan untuk berfoya-foya dan keperluan pribadi lainnya.

Marwan ditangkap di Kota Kendari, sesaat hendak lari meninggalkan Sulawesi Tenggara. Kini oknum polisi tersebut mendekam di sel Polda Sulawesi Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Serse Polda Sultra menyita seluruh aset milik Brigadir Marwan. Rencana penyitaan aset ini diungkapkan AKBP Farurozi selaku Kepala Polres Buton Sulawesi Tenggara. Ia mengatakan, Reskrimmum Polda Sultra terus melakukan penyelidikan. Sejumlah aset pelaku sudah disita untuk menalangi gaji para angota polisi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com