PALANGKARAYA, KOMPAS.com -- Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Jumat (3/8/2012) pagi memusnahkan 2.610 botol minuman keras ilegal hasil operasi Cipta Kondisi tahun 2012.
Minuman keras yang dimusnahkan, di antaranya 1.896 botol miras lokal jenis arak putih, 282 botol bir, serta ratusan botol miras kategori C jenis Mansion. Ribuan botol miras tersebut diamankan dari 7 penjual yang tidak memiliki izin penjualan dari Pemerintah Kota Palangkaraya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi dan Tempat Penjualan Minuman Keras, penjual miras tanpa izin terancam 3 bulan penjara.
Kapolres Palangkaraya AKBP Nyoman Artana menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi cipta kondisi hingga mendekati Hari Raya Idul Fitri.
"Sampai saat ini kita masih melaksanakan operasi pekat, kalau masih ada kita jaring," tegas Kapolres.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolres Palangkaraya dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.