Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Napi Kabur dari Lapas Kedungpane

Kompas.com - 02/08/2012, 15:47 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Seorang narapidana (napi) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang. Napi tersebut diketahui bernama Iranto (32) dengan kasus pembunuhan berencana.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, napi yang diganjar 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto itu melarikan diri pada Selasa (31/7/2012). Kaburnya napi ini diketahui saat yang bersangkutan sudah tidak ada ketika akan apel sore.

Belum diketahui bagaimana cara napi tersebut melarikan diri dari Lapas. Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Widiatiningrum saat dikonfirmasi Kamis (2/8/2012), membenarkan adanya napi yang kabur. Ia mengatakan Iranto merupakan napi dengan vonis 20 tahun penjara yang merupakan perubahan pidana seumur hidup pada tahun 2008. Dia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Napi tersebut, ungkapnya, bekerja di luar penjara sebagai petugas kebersihan bersama tiga napi lain sejak dua tahun lalu. "Diketahui saat apel sore sudah tidak ada, saat apel pagi masih ada. Napi itu memasuki masa asimilasi pada 29 Oktober 2010," ujarnya.

Terkait kejadian itu, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Ia mengaku akan menangani kasus tersebut dengan tuntas, dan jika ada petugas yang terbukti bersalah akan ditindak tegas.

Kepala Kepolisian Sektor Ngaliyan Kompol Slamet R mengaku belum menerima laporan adanya napi yang kabur dari Lapas Kedungpane Semarang. "Hingga saat ini belum ada laporan dari pihak Lapas," ujarnya singkat.

Sementara itu Kepala Lapas Kedungpane Ibnu Chuldun hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait kaburnya salah satu warga binaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com