Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindakan Represif Brimob di Ogan Ilir Karena UU PKS

Kompas.com - 30/07/2012, 16:50 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan represif Brimob di Ogan Ilir, Sumatera Selatan menurut pandangan Imparsial lebih disebabkan mulai dilegalkannya Undang-Undang Penanggulangan Konflik Sosial (UU PKS) sejak April lalu.

Imparsial turut menduga bahwa Undang-Undang tersebut merupakan pesanan kelompok investor sehingga rakyat yang menjadi korban.

"Mereka ingin pemerintah menjaga kelangsungan investasi mereka dengan penjagaan aparat keamanan. Dan UU Penanggulangan Konflik Sosial sudah mengakomodasi kepentingan mereka (para investor) itu," ujarnya.

Poenky turut berpendapat bahwa langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah memperkuat pemahaman hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada aparat keamanan, agar tidak berbuat sewenang-wenang dalam menyelesaikan konflik sosial.

Kepolisian, menurutnya, dalam bertindak mengakhiri konflik dalam masyarakat tidak boleh sewenang-wenang dan harus meminimalisir jatuhnya korban.

Tindakan Brimob seperti yang terjadi di Ogan Ilir, lanjutnya, adalah kegagalan dari aparat keamanan dalam hal ini kepolisian dalam tugasnya menjadi pengayom masyarakat.

Selain Brimob, keberadaan dari Undang-Undang Penanggulangan Konflik Sosial (UU PKS) turut pula berperan besar dalam membentuk tindakan aparat untuk menanggulangi konflik dengan cara kekerasan.

Dirinya menjelaskan pula bahwa rumusan definisi konflik di RUU tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya sekuritisasi terhadap berbagai masalah sosial sehingga menjustifikasi keterlibatan aktor-aktor represi.

Hal ini sangat potensial mengancam berbagai kelompok masyarakat sipil khususnya dalam konflik agraria dan konflik sumberdaya alam di berbagai daerah di Indonesia yang rentan terjadi konflik dan hal tersebut jelas terlihat dalam permasalahan Ogan Ilir.

"UU Penanggulangan konflik itu secara tidak langsung membentuk tindakan aparat keamanan dalam menyelesaikan konflik. Kekuatan militer di UU ini dilegalkan untuk menghadapi kelompok petani, buruh, mahasiswa dan masyarakat lainnya akibat dari defenisi konflik sosial yang karet," pungkasnya.

Seperti diberitakan, warga Ogan Ilir dan petugas Brimob terlibat bentrok. Seorang anak, Angga (11), siswa kelas 1 MTs Tanjung Pinang, warga Desa Tanjung Pinang II, Kecamatan Tanjungbatu, Kabupaten Ogan Ilir, tewas tertembak saat pasukan Brimob Polda Sumatera Utara menyisir kampung warga.

Bentrok juga menyebabkan enam warga lainnya mengalami luka yang diduga akibat terkena tembakan peluru nyasar pasukan Brimob. Bentrokan tersebut berawal dari konflik lahan antara masyarakat Ogan Ilir dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VII unit Cinta Manis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com