Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindakan Represif Brimob di Ogan Ilir Karena UU PKS

Kompas.com - 30/07/2012, 16:50 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan represif Brimob di Ogan Ilir, Sumatera Selatan menurut pandangan Imparsial lebih disebabkan mulai dilegalkannya Undang-Undang Penanggulangan Konflik Sosial (UU PKS) sejak April lalu.

Imparsial turut menduga bahwa Undang-Undang tersebut merupakan pesanan kelompok investor sehingga rakyat yang menjadi korban.

"Mereka ingin pemerintah menjaga kelangsungan investasi mereka dengan penjagaan aparat keamanan. Dan UU Penanggulangan Konflik Sosial sudah mengakomodasi kepentingan mereka (para investor) itu," ujarnya.

Poenky turut berpendapat bahwa langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah memperkuat pemahaman hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada aparat keamanan, agar tidak berbuat sewenang-wenang dalam menyelesaikan konflik sosial.

Kepolisian, menurutnya, dalam bertindak mengakhiri konflik dalam masyarakat tidak boleh sewenang-wenang dan harus meminimalisir jatuhnya korban.

Tindakan Brimob seperti yang terjadi di Ogan Ilir, lanjutnya, adalah kegagalan dari aparat keamanan dalam hal ini kepolisian dalam tugasnya menjadi pengayom masyarakat.

Selain Brimob, keberadaan dari Undang-Undang Penanggulangan Konflik Sosial (UU PKS) turut pula berperan besar dalam membentuk tindakan aparat untuk menanggulangi konflik dengan cara kekerasan.

Dirinya menjelaskan pula bahwa rumusan definisi konflik di RUU tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya sekuritisasi terhadap berbagai masalah sosial sehingga menjustifikasi keterlibatan aktor-aktor represi.

Hal ini sangat potensial mengancam berbagai kelompok masyarakat sipil khususnya dalam konflik agraria dan konflik sumberdaya alam di berbagai daerah di Indonesia yang rentan terjadi konflik dan hal tersebut jelas terlihat dalam permasalahan Ogan Ilir.

"UU Penanggulangan konflik itu secara tidak langsung membentuk tindakan aparat keamanan dalam menyelesaikan konflik. Kekuatan militer di UU ini dilegalkan untuk menghadapi kelompok petani, buruh, mahasiswa dan masyarakat lainnya akibat dari defenisi konflik sosial yang karet," pungkasnya.

Seperti diberitakan, warga Ogan Ilir dan petugas Brimob terlibat bentrok. Seorang anak, Angga (11), siswa kelas 1 MTs Tanjung Pinang, warga Desa Tanjung Pinang II, Kecamatan Tanjungbatu, Kabupaten Ogan Ilir, tewas tertembak saat pasukan Brimob Polda Sumatera Utara menyisir kampung warga.

Bentrok juga menyebabkan enam warga lainnya mengalami luka yang diduga akibat terkena tembakan peluru nyasar pasukan Brimob. Bentrokan tersebut berawal dari konflik lahan antara masyarakat Ogan Ilir dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VII unit Cinta Manis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com