Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindakan Represif Brimob di Ogan Ilir Karena UU PKS

Kompas.com - 30/07/2012, 16:50 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan represif Brimob di Ogan Ilir, Sumatera Selatan menurut pandangan Imparsial lebih disebabkan mulai dilegalkannya Undang-Undang Penanggulangan Konflik Sosial (UU PKS) sejak April lalu.

Imparsial turut menduga bahwa Undang-Undang tersebut merupakan pesanan kelompok investor sehingga rakyat yang menjadi korban.

"Mereka ingin pemerintah menjaga kelangsungan investasi mereka dengan penjagaan aparat keamanan. Dan UU Penanggulangan Konflik Sosial sudah mengakomodasi kepentingan mereka (para investor) itu," ujarnya.

Poenky turut berpendapat bahwa langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah memperkuat pemahaman hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada aparat keamanan, agar tidak berbuat sewenang-wenang dalam menyelesaikan konflik sosial.

Kepolisian, menurutnya, dalam bertindak mengakhiri konflik dalam masyarakat tidak boleh sewenang-wenang dan harus meminimalisir jatuhnya korban.

Tindakan Brimob seperti yang terjadi di Ogan Ilir, lanjutnya, adalah kegagalan dari aparat keamanan dalam hal ini kepolisian dalam tugasnya menjadi pengayom masyarakat.

Selain Brimob, keberadaan dari Undang-Undang Penanggulangan Konflik Sosial (UU PKS) turut pula berperan besar dalam membentuk tindakan aparat untuk menanggulangi konflik dengan cara kekerasan.

Dirinya menjelaskan pula bahwa rumusan definisi konflik di RUU tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya sekuritisasi terhadap berbagai masalah sosial sehingga menjustifikasi keterlibatan aktor-aktor represi.

Hal ini sangat potensial mengancam berbagai kelompok masyarakat sipil khususnya dalam konflik agraria dan konflik sumberdaya alam di berbagai daerah di Indonesia yang rentan terjadi konflik dan hal tersebut jelas terlihat dalam permasalahan Ogan Ilir.

"UU Penanggulangan konflik itu secara tidak langsung membentuk tindakan aparat keamanan dalam menyelesaikan konflik. Kekuatan militer di UU ini dilegalkan untuk menghadapi kelompok petani, buruh, mahasiswa dan masyarakat lainnya akibat dari defenisi konflik sosial yang karet," pungkasnya.

Seperti diberitakan, warga Ogan Ilir dan petugas Brimob terlibat bentrok. Seorang anak, Angga (11), siswa kelas 1 MTs Tanjung Pinang, warga Desa Tanjung Pinang II, Kecamatan Tanjungbatu, Kabupaten Ogan Ilir, tewas tertembak saat pasukan Brimob Polda Sumatera Utara menyisir kampung warga.

Bentrok juga menyebabkan enam warga lainnya mengalami luka yang diduga akibat terkena tembakan peluru nyasar pasukan Brimob. Bentrokan tersebut berawal dari konflik lahan antara masyarakat Ogan Ilir dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VII unit Cinta Manis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com