Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Mesti Pimpin Langsung Penanganan Konflik Agraria

Kompas.com - 30/07/2012, 16:47 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semestinya memimpin sendiri reforma agraria, karena pelaksanaan reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh mesti melibatkan berbagai kementerian dan instansi yang dipimpin Presiden sendiri. Pandangan itu disampaikan anggota Kelompok Kerja Pertanahan Komisi II DPR Arif Wibowo.

Sebab, sejauh ini belum terlihat upaya secara serius dan komprehensif untuk merunut sejarah konflik agraria sehingga dapat ditemukan dan dirumuskan akar-akar konflik sesungguhnya.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, Senin (30/7/2012), harus ada kemauan baik, kuat, dan nyata semua pihak untuk menyelesaikan konflik agrariadengan melepas ego sektoral masing-masing, setidaknya meliputi instansi Kementerian Kehutanan, BPN, TNI/Polri, BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan.

Menurut Arif, pemerintah dan DPR harus segera merumuskan dengan jelas dan tegas mengenai kebijakan penyelesaian konflik agraria berikut langkah-langkah nyata secarta komprehensif, bukan sektoral, bagi penyelesaian kasus agraria dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus dikembalikan statusnya menjadi Kementerian Agraria agar otoritasnya menjadi lebih kuat sehingga mampu bekerja lebih optimal dalam menyelesaikan konflik agraria.

Seperti diberitakan, Angga bin Dharmawan (12) tewas tertembak saat terjadi bentrok antara warga dengan polisi di Desa Limbang Jaya I dan II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Jumat (27/7) siang. Empat warga lainnya terluka kena tembakan dalam konflik berlatar belakang konflik lahan PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis.

Informasi yang diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di sekitar PTPN VII Cinta Manis juga terdapat 20-an desa yang warganya diteror karena sengketa lahan. Konflik tanah lainnya juga terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan Maluku.

Bahkan kasus di Seram, Maluku, dikhawatirkan akan meledak menjadi kekerasan karena PTPN XVII yang sudah habis hak guna usahanya dan belum memperpanjangnya justru melanjutkan kegiatan ekonomi di atas lahan yang disengketakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com