Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri THR Sebelum H-14, Perusahaan Dapat Penghargaan

Kompas.com - 26/07/2012, 17:12 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -  Pemerintah Provinsi Jatim akan memberi apresiasi perusahaan yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sejak dua pekan atau H-14 menjelang Lebaran. Hal itu untuk memacu perusahaan dalam memberikan hak-hak normatif karyawannya.

Apresiasi tersebut, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jatim, Hary Soegiri, berupa piagam penghargaan, dan sejumlah fasilitas layanan ketenagakerjaan.

''Sebaliknya, perusahaan yang hingga H-7 belum juga memberikan THR, kami akan beri sanksi dari teguran, administrasi, hingga pencabutan izin usaha,'' katanya, Kamis (26/7/2012).

Dalam Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberian THR paling lambat H-7 lebaran. Nilainya sebesar satu kali upah gaji bagi karyawan tetap, kontrak, atau karyawan lepas yang bekerja lebih dari tiga bulan berturut-turut.

Hary juga meminta para pekerja untuk tidak segan-segan melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR tanpa sebab yang jelas. Laporan tersebut dapat ditujukan melalui posko THR yang sudah dibentuk di 38 kabupaten/kota.

''Posko THR juga dibentuk di 10 titik kawasan Industri di Jatim seperti Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya,'' terangnya.

Tahun lalu, dari 31.000 lebih perusahaan di Jatim, pada H-8 terdapat 93 perusahaan yang belum memberikan THR. Namun jumlah itu terus berkurang hingga H-7 sore menjadi tiga perusahaan, dua di antaranya ada di Surabaya, dan satu di Pasuruan. Dari dua perusahaan di Surabaya itu, satu di antaranya adalah Kebun Binatang Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com