Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Ipad Ditolak MK

Kompas.com - 25/07/2012, 14:03 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji Materi Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diajukan oleh Tim Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mengenai perkara iPad ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menilai dalil pemohon bahwa ia adalah badan hukum privat tidak terbukti, dan oleh sebab itu pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon.

"Amar putusan mengadili untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," tegas Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/07/2012).

Dalam permohonannya tanggal 3 Oktober 2011 dan perbaikan permohonannya bertanggal 8 November 2011, pemohon yaitu Organisasi Advokat Indonesia (OAI) menyatakan diri sebagai badan hukum privat, yakni seperti yang tersebut dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK. Namun, bukti-bukti yang diajukan tidak menunjukkan organisasi itu sebagai suatu badan hukum privat yang mempunyai kekayaan tersendiri secara pasti jumlahnya. Dengan demikian, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon.

"Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan,"ujar Majelis Hakim MK, Muhammad Alim.

Alim mengutarakan, MK menerima Keterangan DPR secara keseluruhan. Keterangan tersebut menyatakan Pasal 62 ayat (1) sepanjang berkaitan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan Pasal 62 ayat (1) sepanjang berkaitan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut DPR, demikian Alim, pasal a quo tegas mengatur mengenai adanya larangan pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut maka ia dapat dikenai sanksi pidana.

"Ketentuan tersebut yang disebutkan oleh DPR berlaku terhadap seluruh pelaku usaha. Oleh karena itu anggapan Pemohon bahwa Pasal 8 ayat (1) huruf j dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang a quo bersifat kabur (tidak pasti), dan berpotensi multitafsir serta bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D UUD 1945 adalah tidak tepat," tambahnya.

Tim Advokasi Perkara iPad secara resmi mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/10/2011). Permohonan ini diajukan oleh Virza Roy Hizzal yang merupakan Ketua Umum Organisasi Advokat Indonesia (OAI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com