Jakarta, Kompas -
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan hal ini di Jakarta, Selasa (24/7). Kalangan serikat pekerja meminta pengusaha tenaga alih daya tidak menghindar dari tanggung jawab membayar THR dengan berdalih hal itu kewajiban pemberi kerja.
”Semua pekerja berhak menerima THR, tetapi dalam implementasinya sering menjadi masalah baik buruh berstatus kerja tetap, kontrak, maupun alih daya. Namun, banyak pekerja kontrak atau alih daya kehilangan pekerjaan saat menjelang puasa sehingga tidak menerima THR,” ujar Nining.
Pemerintah harus menertibkan praktik nakal pengusaha yang tidak bertanggung jawab tersebut. Nining mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuat peraturan yang bisa melindungi pekerja alih daya agar tetap memperoleh THR meski kehilangan pekerjaan menjelang hari raya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Muhaimin meminta kepala daerah mengawasi pembayaran THR dan mendorong mudik bersama.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, beberapa pelanggaran pembayaran THR antara lain pengusaha tidak membayar penuh atau sama sekali mengemplang, pengusaha hanya membayar sebatas upah pokok tanpa tunjangan tetap, dan pembayaran tidak pada H-7.
”Pekerja alih daya yang bekerja terus-menerus tetapi terus berpindah agen dengan kontrak baru semestinya menerima THR proporsional. Pengusaha kerap mengulang masa kerja mereka sebagai basis kalkulasi THR sehingga merugikan pekerja alih daya,” ujar Timboel.