Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Ali: Kriminalisasi Hakim Tidak Tepat

Kompas.com - 13/07/2012, 15:51 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengungkapkan, kriminalisasi terhadap hakim tidak tepat karena keberadaan hakim dijamin oleh konstitusi. Kriminalisasi terhadap hakim dalam menjatuhkan putusan perkara peradilan sangat bertentangan dengan kontitusi negara hukum yang secara universal para hakim bersikap independen, tidak memihak.

"Hakim itu dijamin oleh konstitusi makanya kalau ada yang menyebutkan hakim dikriminalisasi ya keliru itu. Perlu saya tegaskan jika kekuasaan Hakim adalah mandiri dan merdeka," ujar Hatta Ali di Jakarta, Jum'at (13/07/2012).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pendapat pakar hukum internasional dan publik telah menyebutkan bahwa kriminalisasi hakim bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia sebagai negara hukum yang justru mengedepankan amanah kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dam keadilan.

Ali juga berharap pada Ikatan Hakim Seluruh Indonesia (Ikahi) untuk turut pula memperjuangkan independensi hakim. "Ikahi harus memperjuangkan idependensi hakim untuk keseluruhan dengan totalitas," pesannya.

Secara terpisah, Djoko Sarwoko, Ketua Muda Bidang Pidana Khusus dan Juru Bicara MA, mengungkapkan bahwa independensi hakim bersifat universal karena setiap hakim yang memutus perkara dengan itikad baik memiliki apa yang disebut dengan kekebalan personal (imunity life).

Dia menjelaskan ketika seorang hakim memutuskan perkara dengan itikad baik lalu diancam pidana misalnya seperti pasal 7 ayat 2 RUU Pengadilan Anak yang mengatakan apabila hakim tidak melakukan diversifikasi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan maka diancam hukuman kurungan dua tahun merupakan bentuk kriminalisasi hakim.

Menurutnya pasal tersebut justru mengancam independensi hakim. "Pasal RUU Pengadilan anak yang telah saya sebutkan tadi saya kira merupakan ancaman terhadap independensi hakim. Saya perlu garis bawahi juga bahwa sekali lagi indepensi hakim adalah merupakan mahkotanya kekuasaan kehakiman jadi kriminalisasi hakim saya kira tidak sepatutnya terjadi di negara hukum seperti Indonesia," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com