JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Zulfadhli mengatakan, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Senin depan akan memanggil Kementerian Pekerja Umum, khususnya Dirjen Cipta Karya, terkait bagaimana proses perencanaan awal gedung proyek Hambalang terutama menyangkut dokumen yang dianggap tidak lengkap sehingga Kemen PU mengeluarkan izin pembangunannya.
"Rencananya senin (9/7/2012) depan akan kita memanggil Kemen PU khususnya Dirjen Cipta Karya. Kami ingin tahu bagaimana proses perencanaan awal, karena menurut kami dokumennya sejak awal belum lengkap dan bagaimana Kemen PU bisa mengeluarkan multiyears (tahun jamak) ini tanpa studi kelayakan dan dokumen Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan)," ujar Zulfadli di Gedung Parlemen DPR RI , Kamis (5/7/2012).
Menurut Zulfadhli, komisi X juga ingin mengetahui kondisi bangunan proyek pusat pelatihan dan sarana olahraga nasional hambalang yang amblas Desember lalu. "Berikutnya apa mau dihentikan, diteruskan atau direalokasi," katanya.
Selain itu, komisi X berencana memanggil pakar teknik Institut Tehnik Bandung dan Uneversitas Indonesia untuk mengetahui layak atau tidak Hambalang dibangun. "Kamis (12/7/2012) kami undang mereka. Kami mau tahu kelayakan bagaimana lokasi itu dibangun sebagai tempat olahraga," ungkapnya.
Zulfadli juga menegaskan, tidak pernah ada pembasahan soal multiyears. Seandainya ada anggota DPR yang mengatakan pernah membahas soal anggaran multiyears itu, berarti anggota tersebut ikut terlibat terkait penganggaranya.
"Kami lebih memfokukan tentang pembahasan fisik dari dokumen yang ada. Mekanisme tidak dilalui dan secara formal belum pernah ada pembahasan mengenai multiyears. Jadi kalau ada yang mengatakan pernah dibahas (soal anggaran), berarti anggota itu ikut terlibat, soalnya rapat belum pernah satupun membahas soal multiyears," tegasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.