Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Izin Praktik Dokter Dipidana, Apalagi Tukang Gigi

Kompas.com - 12/06/2012, 21:41 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter dan dokter gigi yang tidak memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik, tidak diperbolehkan menyelenggarakan praktik pelayanan kesehatan, walaupun memiliki kompetensi dan kewenangan untuk itu.

Apabila dokter dan dokter gigi tersebut tetap menyelenggarakan praktik pelayanan kesehatan, mereka diancam sanksi pidana sesuai diatur Pasal 75 Undang-undang Praktik Kedokteran.

Hal yang sama juga harus diberlakukan untuk tukang gigi, yang keahliannya didapat secara turun-temurun tanpa adanya jaminan mutu terhadap keahlian yang dimiliki. Keadilan tidak akan dapat ditegakkan, jika tukang gigi diberi perlakuan berbeda dengan dokter dan dokter gigi.

"Dokter dan dokter gigi yang praktik tetapi tidak mempunyai surat tanda registrasi dan surat izin praktik, diancam dengan pidana walau mereka memiliki pengetahuan dan kompetensi. Apalagi tukang gigi yang tidak memiliki pendidikan formal dan keahlian, atau kompetensi hanya melalui pengetahuan turun-temurun," ungkap Andi Purwadianto dari Kementerian Kesehatan, dalam sidang uji materi UU Praktik Kedokteran di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/6/2012).

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, didampingi oleh kuasa hukumnya mengajukan uji materi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Mereka meminta MK membatalkan Pasal 73 Ayat (2) dan Pasal 78 UU tersebut, yang menjadi dasar Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011.

Permenkes itu berisi pencabutan Permenkes 339/1999 yang tidak memperpanjang atau tidak lagi memberi izin bagi Hamdani, melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang gigi.

Andi mengungkapkan, pasal-pasal yang diuji -yang dinilai merugikan pemohon- sebenarnya justru memberikan perlindungan umum kepada setiap orang dari praktik dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki kualitas, kemampuan, atau kecakapan di dalam menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan layanan kesehatan.

Karenanya, tambah dia, dua pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28 D UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com