JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pelaku penjambretan di Jakarta Barat dan sekitarnya berhasil dibekuk satuan petugas Kepolisian Sektor Tambora. Tersangka M alias Muhidin dan L alias Lucky, bertempat tinggal di kolong tol Penjaringan Jakarta Utara.
"Modus pelaku memepetkan kendaraan lalu melakukan penodongan dan perampasan," ujar Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Donny Eka Syahputra, di aula Gedung Kepolisian Sektor Tambora, Senin (11/6/2012).
Berawal dari laporan seorang korban perampasan di Gedong Panjang RT 01/11 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu lalu, im buser melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyidikan, tim berhasil membekuk tersangka lengkap dengan barang bukti tas berisi uang dan sepeda motor yang digunakan ketika melakukan kejahatan.
"Tersangka sudah melakukan 5 kali tindakan kriminal seperti ini, korban rata-rata perempuan dan karena adanya kesempatan, untuk penadah sedang dalam tahap pengembangan," tegasnya.
Tersangka terjerat pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan, tuntutan 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.