Di arena internasional, AMAN bersama organisasi sejenis dari negara lain memperjuangkan eksistensi dan hak-hak indigenous peoples, termasuk di forum KTT Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan dan proses perumusan deklarasi PBB mengenai indigenous peoples. AMAN jadi organisasi yang aktif menggunakan momentum ini untuk mengubah kebijakan-kebijakan internasional dan menggunakan kebijakan lembaga-lembaga internasional untuk menguatkan agenda perubahan kebijakan nasional.
Tidaklah sulit memahami perjuangan AMAN adalah perjuangan mewujudkan keadilan sosial. AMAN juga mengusung perjuangan hak kewarganegaraan masyarakat adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kombinasi perjuangan keadilan sosial dan kewarganegaraan itu terutama dibentuk oleh cara bagaimana NKRI menyangkal eksistensi masyarakat adat dan merampas hak-hak atas tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelola masyarakat adat. Penyangkalan ini nyata pada fakta yang disebut sebagai ”perampasan tanah”; tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelola masyarakat adat dimasukkan ke dalam konsesi-konsesi perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lainnya.
Tantangan terbesar saat ini adalah meralat kebijakan yang menyangkal eksistensi masyarakat adat, dengan memastikan bahwa masyarakat adat adalah subyek hukum yang sah. Sebagai konsekuensinya, pemerintah perlu menyusun prosedur untuk mengadministrasikannya sebagai badan hukum, dan mengadministrasikan hak-hak khusus yang melekat padanya, termasuk hak-hak atas tanah. Terakhir, pemerintah perlu menyusun mekanisme untuk restitusi hak atas tanah sebagai basis penyelesaian konflik agraria yang struktural, kronis dan berdampak luas, berkenaan dengan penolakan masyarakat adat melepaskan hak atas tanah yang mereka miliki.