Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap dan Beritakan jika Ada yang Mengisi BBM Bersubsidi

Kompas.com - 06/06/2012, 14:58 WIB
Defri Werdiono

Penulis

BANJARMASIN, KOMPAS.com — Anjuran agar kendaraan dinas menggunakan bahan bakar nonsubsidi sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kebijakan gubernur sudah jelas bahwa mobil pelat merah diwajibkan menggunakan bahan bakar nonsubsidi.

"Jika ada mobil pelat merah antre di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tentunya tidak dilayani oleh SPBU," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, M Irsyadi, di Banjarmasin, Rabu (6/6).

Menurut Irsyadi, jika pihak SPBU masih juga melayani kendaraan pelat merah untuk mengisi BBM subsidi, maka itu adalah kesalahan SPBU. Ia pun meminta agar hal itu diberitakan oleh media massa agar menjadi contoh bagi yang lain. "Begitu pula bila ada pegawai yang mencoba-coba mengganti pelat merah dengan pelat hitam, tangkap dan beritakan," ucapnya.

Pemerintah provinsi sendiri masih memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar bersubsidi. Pembelian premium untuk roda dua dibatasi Rp 20.000, dan untuk roda empat Rp 100.000. Adapun solar untuk kendaraan roda empat dibatasi Rp 150.000 dan untuk roda enam Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com