Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Lain, Konflik Lahan (6)

Kompas.com - 04/06/2012, 11:08 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

KOMPAS.com - Konflik lahan menjadi ancaman lain di kawasan Rawa Tripa. Tumpang tindihnya kepemilikan dan regulasi lahan, serta kewenangan regulasi yang beragam, menjadi penyebab sulitnya mengatasi persoalan konflik lahan di kawasan Rawa tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perkebunan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nagan Raya, Akmaizar, mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak atas terjadinya konflik lahan. Hal itu terjadi karena perusahaan-perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) mendapatkan izin dari pemerintah provinsi bahkan pemerintah pusat.

Untuk menghentikan perluasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan pemegang HGU, juga tak mungkin dilakukan. Izin tersebut sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat. “Jika izin HGU dicabut, itu kewenangan BPN, bukan kami,” katanya.

Mengenai warga yang lahannya diserobot perusahaan, hal itu terjadi karena ada warga yang tak memiliki bukti sertifikat dan dibuka di wilayah HGU perusahaan perkebunan.

Tapi, jika ada warga yang lahan miliknya sudah bersertifikat dan tetap diserobot oleh perusahaan, silakan melaporkan ke polisi. Kemungkinan besar akan menang. Kecuali, petugas BPN memang salah memetakan batas kepemilikan lahan,” ujar Akmaizar.

Halim Gurning, Koordinator Program Rawa Tripa di YEL, mengatakan, BPN semestinya tak sekadar membuat sertifikat tanah sesuai permintaan, tetapi juga melakukan pengecekan ke lapangan, serta memperhatikan ketentuan kehutanan di Rawa Tripa.

Semestinya, BPN harus melihat status lahan yang disertifikasi. Apakah wilayah itu masuk kawasan lindung atau tidak. Lalu, tentukan juga letak koordinat secara jelas. "Kalau tidak, akan menimbulkan kekacauan seperti yang terjadi di Rawa Tripa saat ini,” kata Halim.

Penguasaan lahan hutan oleh sejumlah perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, saat ini telah menimbulkan konflik lahan setidaknya di tujuh desa di sekitarnya yang masuk ke Kecamatan Darul Makmur. Tujuh desa tersebut adalah Sumbermakmur, Sumberbakti, Kuala Semayam , Pulo Kruet, Merkatijaya, Panton Bayu, dan Alue Kuyun.

Di sebagian wilayah di Kecamatan Tripa Makmur, konflik juga terjadi. (MOHAMAD BURHANUDIN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com