Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan AS Dipotong

Kompas.com - 26/05/2012, 05:56 WIB

WASHINGTON, JUMAT - Senat Amerika Serikat berang karena Pakistan menangkap dan menghukum berat dokter warga negara Pakistan, Shakeel Afridi. Afridi membantu AS melacak dan memastikan keberadaan tokoh pendiri organisasi teroris global Al Qaeda, Osama bin Laden.

Kemarahan itu oleh Komite Anggaran Senat AS dikonkretkan dalam bentuk pengurangan bantuan terhadap Pakistan sebesar 33 juta dollar AS (sekitar Rp 312 miliar) atau 1 juta dollar AS untuk untuk setiap tahun vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Afridi. Keputusan diambil dengan suara bulat, 30-0, dari 30 anggota komite.

”Harapan kami, Pakistan menyadari kami serius,” kata senator Richard Durbin dari Partai Demokrat. ”Sangat memalukan, mereka menyebut orang yang membantu menemukan Bin Laden adalah pengkhianat,” ungkapnya.

Pemerintah AS sebelumnya menegaskan, Pakistan tidak punya dasar kuat untuk menahan dan menghukum Afridi, yang dikabarkan tengah berada dalam kondisi sakit dan dikucilkan dari tahanan lain di penjara.

”Dia bukan mata-mata. Saya dapat pastikan itu. Seharusnya dia dipuji dan diberi penghargaan. Kalau seperti ini cara Pakistan memperlakukan seorang teman dan pahlawan, saya tidak tahu untuk apa kami memberi bantuan dana kepada mereka,” ujar Dianne Feinstein, anggota Komite Intelijen Senat dari Partai Demokrat, Kamis (24/5).

Alokasi dana asistensi untuk Pakistan, yang semula dianggarkan 1 miliar dollar AS, akan dibahas dalam rapat paripurna senat, Kamis ini.

Dana itu sebelumnya juga akan dipotong 58 persen jika Pakistan masih ngotot tak mau membuka perbatasannya untuk jalur pasokan logistik pasukan NATO di Afganistan.

Jalur itu ditutup enam bulan lalu sebagai bentuk protes Pakistan atas serangan udara militer AS di perbatasan Afganistan, November 2011, yang menewaskan 24 prajurit Pakistan.

Sejak tragedi serangan menara kembar World Trade Center, 11 September 2001, Pemerintah AS telah memberi bantuan 18 miliar dollar AS kepada Pakistan untuk memerangi terorisme.

Afridi dijatuhi hukuman penjara 33 tahun dan denda 3.500 dollar AS dengan tuduhan berkhianat. Aturan yang dipakai menjerat Afridi adalah hukum lama zaman penjajahan Inggris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com